Contoh Proposal Tesis
REINTERPRETASI DAN AKTUALISASI JIHAD DALAM ISLAM
( Studi Analisis Pemikiran Abdullahi Ahmad al-Na’im )
A. Latar Belakang Masalah
Jihad merupakan bagian integral wacana
Islam sejak masa awal Islam hingga masa kontemporer. Banyak ulama dan pemikir
muslim terlibat dalam pembicaraan tentang jihad baik berkaitan dengan ajaran
fikih maupun dengan konsep politik Islam. Konsep-konsep yang dikemukakan
sedikit demi sedikit mengalami pergeseran
dan perubahan, sesuai dengan konteks dan lingkungan.
Beberapa pemikir jihad antara lain,
imam M>>alik Ibn Anas dalam kitab al-Muwa}t}t>a dan Ab>u Yus>uf atau Ya’q>ub Ibn Ibr>ah>im al-An}s>ari
dalam kitab al-Kharaj, membahas jihad secara
terperinci, yang intinya bahwa jihad
secara alamiyah diartikan sebagai perang untuk memperluas wilayah kekuasaan dan pengaruh Islam. Jihad diartikan
sama atau berkaitan erat dengan da’wah Isl>amiyah.[1]
Dalam perkembangan selanjutnya, jihad
lebih berkaitan dengan politik daripada dakwah. Pandangan ini dikemukakan oleh
Ibn Taimiyyah, menurutnya kekeuasaan politik merupakan kebutuhan yang tidak
terelakkan bagi kehidupan sosial. Tugas menegakkan kebaikan dan mencegah
kemungkaran hanya bisa di laksanakan sepenuhnya dengan kekuasaan politik.[2]
Dewasa ini, paradigma jihad jauh lebih
berkembang kepada permasalahan yang komplek, ada yang mengembalikan kepada nilai tekstual ayat-ayat al-Qur’an dan ada
juga yang mengembangkan jauh kepada pergerakan-pergerakan yang mengatasnamakan
perjuangan Islam. Hampir dapat dipastikan, istilah jihad merupakan suatu konsep
Islam yang paling sering disalahpahami, khususnya di kalangan sebagian muslim
dan pengamat Barat. Ketika Istilah ini di sebut, citra yang muncul di kalangan
Barat adalah “perang suci” (holy war), yang dilakukan oleh para lasykar
muslim yang menyerbu ke berbagai wilayah di Timur Tengah atau tempat-tempat
lain, memaksa orang-orang non muslim memeluk Islam. Begitu melekatnya citra
ini, sehingga fakta dan argumen apapun yang dikemukakan pihak muslim,
sulit untuk diterima oleh masyarakat
Barat.
Kalau menyaksikan beberapa peristiwa
yang terjadi di luar negeri, seperti konflik antara Israil dan Palestina,
keterlibatan Amerika Serikat atas konflik tersebut, bagi sebagian umat Islam,
konteks ini disejajarkan dengan perang salib yang waijb diperangi, memaknai
jihad dengan perang melawang kaum kafir, sebab-sebab konflik tidak dilihat
sebagai sebagai konflik antar negara, akan tetapi lebih kepada pertarungan
kepentingan yang didasari agama, ideologi atau akidah. Selain konflik yang
terjadi di Palestina, Irak dan Afganistan juga dianggap sebagai tempat jihad.[3]
Begitu juga peristiwa pengeboman yang
terjadi mengatasmanakan jihad Islam, misalnya yang terjadi di Indonesia pada
tanggal 12 Oktober 2002 tepatnya di Pulau Bali yang menewaskan ratusan orang
baik dari kalangan orang muslim maupun non muslim, semakin memperkuat tuduhan
orang Barat bahwa peristiwa ini merupakan aksi kekerasan yang dilakukan
oleh kaum muslim dengan alasan jihad.
Belum lama peristiwa pengeboman yang terjadi di Bali, tragedi pengeboman
kembali terjadi di hotel J.W. Marriot Jakarta, bom Bali II dan lainnya,
peristiwa ini menyisakan banyak kepedihan dari berbagai kalangan.
Di balik peristiwa pengeboman
yang terjadi di Bali diakui oleh Imam Samudra salah seorang pelaku peristiwa,
sebagai wujud aktualisasi dari jih>ad fi> sab>ilillah yang akan memperoleh janji Allah,
akan masuk Surga dengan jalan pintas.[4]
Tragedi pengeboman dan kekerasan yang
dilakukan oleh sebagian kaum muslim yang mengatasnamakan jihad, mengindikasikan adanya suatu kesalahpahaman tentang makna jihad dan
derivasinya. Ada yang mengartikan dengan perjuangan fisik, perjuangan dengan
kekuatan, bahkan ada juga yang menafsirkan jihad lebih miring atau lebih tepat
dengan jihad arti negatif yang diidentikkan dengan kekerasan. Menarik untuk
dicatat bahwa sejak setengah abad terakhir, jihad dalam makna yang negatif,
yakni peperangan, kekerasan, dan teror[5]
mendominasi wacana politik kehidupan
kaum Muslim di seluruh dunia, dari Mesir, Palestina hingga Indonesia. Kata
“jihad” selalu digunakan dan diasosiasikan dengan kelompok atau organisasi
radikal. Di Mesir ada kelompok “ al- Jiha>d al-Isla>mi” yang dikenal, salah satunya, karena berhasil
membunuh Presiden Anwar Sadat; di Pakistan ada “Haraka>t al-Jiha>d
al-Isla>mi” yang terkenal karena aksi-aksi kekerasannya; di
Indonesia ada “Laskar Jihad” yang dikenal karena keterlibatannya dalam
konflik agama di Ambon.
Di kalangan orang Barat non Islam secara umum,
jihad dalam pengertian negatif lebih sering ditemukan daripada yang positif.
Bagi sebagian orang-orang non muslim, jihad diidentikan dengan perang atau Fighting
yang berkonotasi pada kekerasan, pembunuhan, dan pertumpahan darah.[6]
Ada satu pengalaman yang
menarik antara mahasiswa pascasarjana di Harvard University dengan salah satu
dosennya yang mengajar bahasa dan kebudayaan indomuslim, suatu ketika terjadi
dialog antara keduanya, mahasiswa tersebut menanyakan suatu pertanyaan, “
Bagaimana mungkin seorang intelektual seperti anda, yang tentu amat rasional
dan cerdas, memeluk sebuah agama yang menganjurkan jihad, perang suci, dan
terorisme?”[7]
Pandangan jihad yang diartikan sebagai
perang antara orang Islam dan kristen atau perang salib diakui oleh sebagian anggota MMI (Majlis
Mujahidin Indonesia), bahkan jihad tidak hanya diakui semata-mata sebagai
perang antara Islam dengan Kristen atau perang salib. Menurutnya, giat dalam
belajar juga termasuk jihad, karena belajar juga menolong agama Allah, dan
segala yang dilakukan untuk menolong agama Allah dikatakan sebagai jihad.[8]
Pada masa Rasulullah, konsep jihad
telah dimanifestasikan dalam beragam bentuk, mulai dari dakwah yang bersifat
lisan sampai dengan perang melawan kaum kafir. Jihad pada masa Nabi di Mekkah
lebih mengarah kepada jihad dengan lisan, Nabi mulai berjihad mengajak umat
manusia menghadp Allah, menuju jalan yang lurus, dengan pasrah dan damai.
Kemudian setelah Nabi berhijrah ke Madinah, Nabi baru mendapat perintah perang
untuk mempertahankan diri dari
orang-orang yang memerangi Islam, sebagian perang dilakukan oleh Nabi untuk
mempertahankan serangan musuh, sebagian lagi dilakukan karena ada bukti kuat
bahwa kaum musyrik telah menyerang kaum muslim.[9]
Begitu juga dalam hadis riwayat al-Bukh>ari, dikatakan bahwa
haji mabrur merupakan jihad yang paling utama.[10]
Pada masa Nabi, jihad sebenarnya
sesuatu yang merupakan fakta sejarah, namun yang menjadi pertanyaannya adalah
apakah dengan penggunaan kekerasan fisik untuk membuat orang bersyahadat itu
diperbolehkan? Kemudian bagaimana dengan penafsiran terhadap ayat al-Qur’an “L>a ikrāha >fi al-d>in”? apakah
makna jihad sebagaimana yang dikehendaki
oleh Islam, dan bagaimana mengaktualisasikan jihad pada masa sekarang yang
sudah mencapai komplektisitas yang
tinggi, baik terhadap satu negara yang mayoritas berpenduduk muslim maupun yang
beragam agama?
Apa yang menjadi sebab
munculnya aksi kekerasan, dan apa yang dimaksud jihad bagi sebagian umat Islam,
dan sebagian yang lain. Adakah kesalahpahaman yang mendasar tentang pengertian
jihad dan pengaktualisasiannya, atau ada
suatu ketidakadilan yang dirasakan oleh sebagian pihak sehingga menstimulasi timbulnya serangan?
Abdullahi Ahmad al-Na’>im, sebagai salah seorang aktifis HAM, juga
merupakan salah satu tokoh pemikir modern, bangkit memberikan kritik terhadap
kemajuan peradaban Islam diantaranya konsep jihad untuk menghadapi belbagai
probem pada era modern, disamping para pemikir muslim lainya yang juga
memberikan pembaharuan terhadap Islam seperti Mahmoud Muhammad {Taha, Mohammad Abu Zahrah, Syaikh Mahmud Saltut, Hasan Ibrahim Hasan, Mu}s}tafa al-Siba’i, Wahbah al-Zuhaili, Abu A’la al-Maududi, Sayyid Qutub, Sayyid Sabiq, dan masih banyak tokoh-tokoh pemikir
lain yang juga berpartisipasi memberikan masukan bagi kebaikan umat Islam.
Ahmad Al-Na’im dalam salah satu bukunya memberikan suatu
rekonstruksi peradaban, dengan mengkaji kembali teks-teks yang diturunkan di
Mekkah dan yang diturunkan pada periode
Madinah, di dalamnya terdapat suatu pemikiran tentang jihad serta
pandangan-pandangannya bagi mewujudkan
pengaktualisasian hukum Islam terutama
pada masa modern saat ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
- Apakah yang dimaksud jihad, Apa yang menjadi latar belakang Abdullahi Ahmad al-Na’im memunculkan konsep jihad beserta dasar argumennya?
- Bagaimana relevansi makna jihad menurut Abdullahi Ahmad al-Na’im dalam konteks kekinian?
- Bagaimana mengaktualisasikan jihad bagi muslim Indonesia?
C. Pembatasan masalah
Dalam penelitian ini penulis arahkan pada permasalahan jihad, terutama tentang tindak kekerasan yang
dilakukan sebagian kaum muslim sendiri seperti melakukan tindakan anarkis
dengan mengebom, dengan meledakkan diri, yang menurut keyakinan mereka adalah bagian
dari jihad. Pengakuan para pelaku bom Bali I seperti Imam Samudra dan Amrozi,
sangat tegas bahwa mereka melakukan hal
itu karena panggilan jihad, karena permasalahan ini tidak hanya terjadi masa
akhir-akhir ini namun sudah menjadi permasalahan sejak dahulu sampai sekarang.
D. Definisi Operasional
Untuk
menghindari kemungkinan terjadi kesalahan persepsi dalam memahami judul tesis
ini, perlu dijelaskan beberapa term dalam judul tesis ini:
- Reinterpretasi secara etimologi berarti pemberian kesan, pendapat, atau pandangan teoritis terhadap sesuatu; menafsirkan.[11] Term ini dipakai dalam penelitian penulis untuk memberikan tempat yang tepat bagi pemahaman jihad. Sangat disayangkan jika Jihad yang merupakan amaliah suci kemudian disalahgunakan oleh beberapa pihak dengan alasan agama.
- Aktualisasi, yaitu menjadikan sesuatu yang betul-betul ada dan terlaksana, yang diharapkan adalah dari pemaknaan jihad yang tepat ini dapat diakses dan di laksanakan atau aktualisasikan secara baik dalam kehidupan nyata.[12]
- Jihad bentuk masdar dari kata “jā, ha, dan da” yaitu mengerahkan segala kemampuan untuk menghadapi musuh. Namun jihad juga diartikan sebagai mujāhadah al-nafs, Shaitān, dan al-Fussāq. [13] Dilihat akar kata jihad yang berasal dari susunan kata “j>a, ha, dan da,” jihad berarti “bekerja keras” atau ‘berjuang’. Kemudian dari akar kata ini akan melahirkan beberapa kata, antara lain; jihad, yaitu perjuangan secara otot. Dari akar kata yang sama juga melahirkan ijtihad, perjuangan secara otak, dan dari akar kata yang juga melahirkan kata mujahadah; perjuangan hati nurani, perjuangan spiritual.
Jihad juga beragam macamnya,
setidaknya terdapat tujuh macam jihad, yaitu jih>ad al-nafs jih>ad al-Shaitan, jih>ad al-faqr, jih>ad al-Jahl, jih>ad al-maradl, jih>ad al-bashr, dan terkhir jih>ad
>fi sabil>illa, yang bertujuan membawa kepada perdamaian
melalui berbagai persiapan, pengembangan dan perencanaan, hal ini melibatkan seluruh aktivitas umat
Islam.[14]
Sedangkan
Ibn Qayyim menguraikan bahwa jika dilihat dari pelaksanaannya, jihad dibagi
menjadi tiga bentuk, yaitu jih>ad mu}tlaq, jih>ad }hujjah, dan jihad ‘amm.[15]
Pertama, jih>ad mu}tlaq adalah perang melawan musuh di medan
pertempuran. Jihad ini mempunyai persyaratan tertentu, di antaranya perang
tersebut harus bersifat defensif,[16],
untuk menghilangkan fitnah,[17]
menciptakan perdamaian,[18]
dan mewujudkan kebajikan dan keadilan,[19]
Kedua, jih>ad }hujjah adalah jihad yang dilakukan dalam berhadapan
dengan pemeluk agama lain dengan menggunakan argumen yang kuat atau jihad bi
al-lisan.
Ketiga, jih>ad ‘>amm, yaitu jihad yang mencakup segala aspek
kehidupan, baik yang bersifat moral maupun yang bersifat material, terhadap
diri sendiri maupun terhadap orang lain di tengah-tengah masyarakat, jihad
seperti ini dapat dilakukan dengan pengorbanan harta, jiwa, tenaga, waktu, dan
ilmu pengetahuan yang dimiliki. Jihad ini juga bersifat kesinambungan tanpa
dibatasi oleh ruang dan waktu, dan bisa dilakukan terhadap musuh yang nyata,
setan atau hawa nafsu.[20]
4. Abdullahi Ahmad al-Na’i> m
adalah salah seorang aktivis HAM yang dikenal di dunia Internasional,
lahir di negara Sudan 1946, menyelesaikan S1 dinegerinya sendiri, yaitu di
Universitas Khartoum, Sudan. Kemudian program magister diraihnya dari
University of Cambridge dalam bidang kriminologi, dan gelar Ph.D dalam bidang
hukum di peroleh dari University of Edinburgh, Skotlandia.[21]
Selain ahli
di bidang hukum, al-Na’>im juga ahli di bidang hubungan internasional, sehingga dengan dua disiplin
yang dia miliki, dapat menggabungkan hukum Islam yang berakar dari sosio kultural
masa awal Islam dan hubungan Internasional yang berakar pada konteks era nation
state dunia modern yang
bersumber dari Eropa abad ke 17 M.[22]
E. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
- Mengetahui konsep jihad, latar belakang Abdullahi Ahmad al-Na’im tentang konsep jihad beserta dasar argumennya.
- Mengetahui relevansi makna jihad menurut pandangan Ahmad al-Na’im dalam konteks kekinian.
- Mengetahui bagaimana mengaplikasikan, mengaktualisasikan jihad bagi muslim Indonesia.
E. Manfaat penelitian
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis:
1.
Manfaat
teoritis
a.
Memberikan
kontribusi bagi perkembangan studi Islam
b.
Menambah
kazanah keilmuan akademis
c.
Sebagai
referensi untuk penelitian lebih lanjut
tentang pemikiran jihad Islam.
2.
Manfaat
Praktis
Manfaat praktis
yang diharapkan dari penelitian ini adalah Memberikan pemahaman yang detail dan
kesadaran bagi orang muslim maupun non muslim tentang makna jihad, relevansi
dan aktualisasi, khususnya bagi
pemahaman sebagian umat Islam yang masih sempit terhadap makna jihad dan
derivasinya sehingga tidak menyesatkan, atau disalahgunakan oleh sebagian pihak
demi suatu kepentingan atas nama agama tertentu dalam pengamalan kehidupan
sehari-hari.
F. Kajian Pustaka
Penelitian
tentang pemikiran al-Na’>im dilakukan oleh Mohammad Hefni di
Pascasarjana IAIN Sunan Ampel tahun 2001, dalam penelitiannya yang berjudul
“Reformasi Shari’ah dan Wacana Hak Asasi Manusia” yang mengkaji tentang kedudukan perempuan dalam HAM”. Ia
menjelaskan tentang gagasan reformasi shari’ah yang didasarkan pada posisi dan formulasi syari’ah yang ada,
terutama dalam status perempuan, diskriminasi gender, di dalamnya juga membahas tentang jihad namun
hanya sedikit sekali sehingga sangat perlu untuk di lakukan penelitian lebih
lanjut. Selain tulisan tentang al-Naim tersebut, terdapat beberapa tulisan
tentang jihad yang ditulis oleh pemikir lain selain al-Na’im di antaranya:
tulisan tentang jihad dalam al-Qur’an: studi perbandingan penafsiran mohammad Rash>id Ridh>a dan Sayyid Qutub yang ditulis oleh Mohammad
M.Ag. Dalam Desertasinya pada IAIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta tahun 1999, ia menjelaskan tentang penafsiran ayat-ayat
jihad menurut pandangan mohammad Rash>id Ridh>a dan Sayyid Qutub. Tulisan Azyumardi Azra dalam buku “Pergolakan Politik
Islam” di dalamnya mengkaji tentang jihad, terorisme, konsep, dan praktek,
serta jihad; revolusi Islam pandangan al-Maududi. Buku “Jihad dan Perang” yang
ditulis oleh Muhammad Khair Haekal, ia menjelaskan secara terperinci makna
jihad, qital, dan alasan
dideklarasikannya jihad dalam Islam, dakwah Islam periode Makkah sebagai
pra-jihad, serta pandangan para pemikir modern tentang sebab-sebab peperangan.[23]
Tulisan Abdul Aziz (Imam Samudra) yang berjudul “Aku Melawan Teroris” yang
menyajikan tentang alasan-alasan atas tindakan pengeboman di Indonesia, khususnya yang terjadi di Pulau
Bali pada tahun 2002. Tulisan Luqm>an Ibn Muhammad Ba’abduh dalam bukunya “Mereka adalah Teroris: Sebuah
Tinjauan Shari’ah” di dalamnya menjelaskan tentang jihad dalan pandangan
al-Qur’an dan al-Hadis sebagai tanggapan
atas buku aku melawan teroris
karya Imam Samudra.[24]
Buku “The Second Message of Islam; Syari’ah Demokratik” karya Mahmoud Muhammad {Taha,
yang membahas tentang
pandangan filsafat individu dan komunitas dalam Islam, dua pesan Islam: keterpaksaan-keterpaksaan
duniawi, dan menuju kebebasan Absolut Individu. Serta beberapa tulisan berupa artikel dalam situs internet
yang ditulis oleh al-Naim sendiri dan
orang lain seperti M. Hilaly Basya, Lutfi al-Syaukani, juga anggota JIL seperti
Ulil Absar Abdalla melengkapi studi
pustaka dalam penelitian penulis. Sejauh ini belum ada penelitian Abdullahi
Ahmad al-Na’>im yang membahas tentang interpretasi
jihad dan aktulisasinya.
G. Metode Penelitian
1. Jenis penelitian
Jenis penelitian yang
digunakan dalam pembahasan pemikiran
jihad menurut Abdullahi Ahmad al-Na’>im adalah penelitian literer (Library Research) yang bersumber dari
buku karya Abdullahi Ahmad al-Na’>im juga buku lain
yang mengkaji tentang jihad.
2. Data penelitian
- Jenis data
Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data agregate yang diperoleh melalui
pengumpulan data-data yang berkaitan
dengan jihad menurut Abdullahi Ahmad al-Na’>im.
- Sumber data
Sumber data yang diperlukan
dalam penelitian ini berasal Sumber data
primer dan sekunder. Sumber data primer
penelitian ini berasal dari bahan tertulis, yaitu buku karya al-Na’>im
yang berjudul “Toward an
Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law”. Buku ini sudah diterjemahkan dalam
bahasa Arab pada tahun 1994 dengan judul
“Na}hwa Ta}tw>ir Al-Tashr>i’ Al-Isl>ami. penerjemah Husain Ahmad ‘Am>in, Kairo : Sina Li al-Nashr, dan bahasa
Indonesia tahun 1996, dengan judul “Dekonstruksi Syari’ah: Wacana Kebebasan
Sipil, Hak Asasi Manusia, dan Hubungan Internasional dalam Islam. Yogyakarta:
LKIS, oleh Ahmad Suaedy dan Amiruddin
Arrani.
Sedangkan buku karya al-Na’>im
lain seperti
Al-Qur’an, Shari’ah, and Human Right, Aplication Of Shari’ah (Islamic Law), and Human
Rights in The Sudan untuk
melengkapi sumber data sekunder
penelitian ini.
Begitu juga sumber data sekunder lain
yang mendukung penelitian ini meliputi
sumber-sumber tulisan selain
tulisan al-Na’>im yang memiliki relevansi dengan penelitian ini seperti buku, jurnal,
artikel, serta koran yang memuat tentang masalah jihad.
- Teknik pengumpulan dan pengelolahan data
Pengumpulan data ini
dimulai dengan membaca buku karya
Abdullahi Ahmad al-Na’>im yang tertuang dalam buku Toward an Islamic Reformation: Civil
Liberties, Human Rights, and International Law. Penelitian tentang pemikiran Abdullahi Ahmad
al-Na’>im ini lebih banyak terfokus pada sisi pemikiran
jihad, meskipun
didalamya tersurat tentang hukum Islam dan hukum internasional. Kemudian dari hasil membaca penulis menemukan ide-ide
yang ada di dalam buku tersebut, lalu pada tahap selanjutnya menganalisis pemikiran beliau dan menarik kesimpulan.
Untuk membuktikan otentisitas
pemikiran Abdullahi Ahmad al-Na’>im,
maka diadakan kajian terhadap
buku-buku Abdullahi Ahmad al-Na’>im sendiri, kemudian sebagai bahan analisisnya penulis mencari literatur lain
yang berhubungan dengan pemikiran jihad
baik sebagai penjelas maupun
sebagai analisis kritis pemikirannya.
- Metode pembahasan dan pendekatan
Mengingat penelitian ini
termasuk dalam kategori library research, maka data yang telah diperoleh
diolah dengan metode penelitian kualitatif dan dianalisis secara diskriptif
kritis, dengan pendekatan analisis isi (content
analysis)[25], yaitu analisis ilmiyah tentang pesan atau isi suatu komunikasi.
H. Sistematika Pembahasan
Penelitian
ini tersusun dalam sistematika sebagai berikut:
Bab Pertama adalah pendahuluan
yang mengedepankan latar belakang masalah, perumusan dan pembatasan masalah,
definisi operasional, tujuan dan manfaat penelitian, kajian pustaka, metode penilitian, dan
sistematika pembahasan.
Bab kedua
membahas tentang konsep pemikiran Abdullahi Ahmad al-Na’im
yang dimulai dari
biorgafi Abdullahi Ahmad al-Na’im, meliputi kehidupan al-Na’im,
latar belakang pendidikan,
lingkungan sosial masyarakatnya, serta kehidupan politik pada masa al-Na’im.
Kemudian membahas pandangan
al-Na’im tentang konsep jihad, perang, dan teror, sebab, syarat, tujuan melakukan
jihad dan perang, serta dasar-dasar argumen yang menjadi pedoman Ahmad
al-Na’im
Bab ketiga relevansi pemikiran
jihad al-Na’im dalam konteks kekinian, dengan
mengedepankan analisa terhadap pandangan
al-Na’im, meliputi aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim,
dan non muslim dalam kaitanya dengan jihad maupun teror.
Bab keempat menyajikan
aktualisasi pemikiran jihad Abdullahi Ahmad al-Na’im dalam konteks
kekinian bagi muslim Indonesia, antarnya lain
mengembalikan nilai-nilai jihad sebagai suatu ajaran Islam bukan sebagai suatu gerakan yang
mengatasnamakan Islam, dan jihad sebagai
motivasi penegakan shari’ah Islam.
BIBLIOGRAPHY
Abu Jaib, Sha’di. Al-Qāmus Al-Fiqh: Lughatan Wa Istilāhan. Bairut: Dār Al-Fikr, 1998.
Alusi, Shihābuddin Sayyid
Mahmud Al-Baghdādi, Al. Ruh Al-Ma’āni f>i Tafsir al-Qur’ān al-Adhim Wa Sab’u al-Mathāni. Vol. X, Bairut: Dār al-Kutub Al-Ilmiyah, 1994.
Armstrong, Karen. Berperang
Demi Tuhan; Fundamentalisme dalam Islam, Kristen, dan Yahudi. Bandung : Mizan, 2000.
Asfar, Muhammad, Islam
Lunak - Islam Radikal; Pesantren,, Terorisme, dan Bom Bali, Surabaya: JP
Press, 2003
Azhar. Al, Bayān Li al-Nās min al-Azhar al-Sharī. Kairo:
Al-Azhar, 1984.
Azra, Azyumardi, Pergolakan
Politik Islam; Dari Fundamentalisme, Modernisme, hingga Postmodernisme,
Jakarta: Paramadina, 1996.
Ba’abduh, Luqm>an Ibn Muhammad, Mereka adalah Teroris:
Sebuah Tinjauan Shari’ah, Malang: Qaulan Sadida, 2005.
Barboza, Steve. Allah di
Harvard dalam Jihad Gaya Amerika;
Islam Setelah Marcolm X, Terj. Bandung: Mizan, 1996.
Bukhāri, Ab>u Abdullah Ibn Isma’>il al-,
Sahīh Bukhāari, Jld. 2, Bairut: Dār al-Sa’ab, tt.
Chomsky, Noam. Menguak
Tabir Terorisme Internasional. Bandung: Mizan, 1991.
Dewan Redaksi Ensiklopedi
Islam. Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.
Haikal, Muhammad Khair, Al-Jih>ad wa al-Qit>al f>i al-Siy>asah al-Shar’iyah, terj. A. Fakhri, Bogor: Puataka Tariqul Izzah,
2003.
Jansen, Johannes J.G., The Neglected Duty: The Creed of Sadat’s
Assassins and Islamic Resurgence in
the Middle East. New York; Tp, 1988
Kartanegara, Mulyadi, Pemikiran Islam Kontemporer,
Yogyakarta: Jendela, 2003.
Khamsi, Mohammad Hasan.
Al, Qur’ān Karīm Tafsīr wa Bayān.
Bairut: Dār al-Rashīd, tt.
Lewis, Bernard. The
Crisis Of Islam Holy War and Unholy Terror.
New York: The Modern Library, 2003.
Muhajir, Noeng. Metode Penelitian
Kualitatif. Yokyakarta: Rake
Sarasin, 1996.
Mujani, Saiful, Benturan
Peradaban; Sikap dan Prilaku Islamis Indonesia terhadap Amerika Serikat,
Jakarta: Nalar, 2005
Na’>im, Abdullahi Ahmad, Al. Toward an
Islamic Reformation; Civil Liberties, Human Rights, and International Law. Syracuse: Syracuse University Press, 1984.
_____, Dekonstruksi Syari’ah. Yogyakarta: LKIS, 1997.
_____, Na}hwa Ta}tw>ir
Al-Tashr>i’ Al-Isl>ami.
ter. Husain Ahmad ‘Am>in, tt. : Sina Li al-Nashr, tt.
Peters, Rudolph. Jihad in Clasical and Modern Islam. USA: Markus Wiener Publisher Princeton, 1995.
Samudra, Abdul Aziz
Imam, Aku Melawan Teroris, Solo: Jazera, 2004.
Surah, Abi Is>a Muhammad Ibn ‘Is>a Ibn. Al-Jami’ Al-Sah>ih Sunan al-Turmudzi, dalam bab Fa}d>}a’il al-jih>ad.
Bairut: Dār al-Fikr, tt.
}}Taha,
Mahmoud Muhamad. The Second Message of Islam: Syari’ah Demokratik.
Surabaya: Elsad, 1996.
Taimiyyah, Ab>u ‘Abbas Ahmad Ibn, Al-Siy>asah al-Shar’iyyah f>i Isl>ah al-R>>a’I wa
al-R>>a’iyyah, Kairo: tp, 1951.
Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Cet. 10. (Jakarta: Balai Pustaka, 1999.
Umar, Nazaruddin, dalam
suatu wawancara khusus dengan Ulil Absar Abdillah, http://www.Islamlib.com /id/index.php?page=article&id=181
http://www.jawapos.co.id, (Rabu, 26 April 2006), 1.
[1] Azyumardi Azra, Pergolakan Politik
Islam; Dari Fundamentalisme, Modernisme, hingga Postmodernisme, (Jakarta:
Paramadina, 1996), 132.
[2] Ab>u ‘Abbas
Ahmad Ibn Taimiyyah, Al-Siy>asah al-Shar’iyyah f>i Isl>ah al-R>>a’I wa al-R>>a’iyyah, (Kairo: tp, 1951), 177.
[3] Saiful Mujani, Benturan Peradaban,
93
[4] Imam Samudra, Aku Melawan Teroris,
( Solo: Jazera, 2004), 83
[5] Memang sulit untuk menyetujui definisi
umum terhadap bentuk kekerasan bermotivasi politik yang secara umum dikenal
sebagai teror, karena masing-masing situasi harus dilihat dalam konteksnya
sendiri, namun dalam tulisan ini “terorisme” didefinisikan sebagai
penggunaan kekerasan bawah tanah
terhadap orang yang tidak terlibat perang untuk tujuan politik. Lihat
Al-Na’i> m
, Toward An Islamic Reformation; Civil Liberties, Human Rights, and
International Law, (Syracuse: Syracuse University Press, 1946), 156.
[6] Rudolph Peters, Jihad in Clasical and Modern Islam, ( USA: Markas Wiener Publisher Princeton,
1995), 116.
[7] Steven Barboza, Jihad Gaya Amerika;
Islam Setelah Marcolm X, Terj. (Bandung: Mizan, 1996), 73.
[8] Irfan S. Awwas, wawancara, 15 Februaru
2005. lihat, Saiful Mujani, Benturan Peradaban; Sikap dan Prilaku Islamis Indonesia
terhadap Amerika Serikat, (Jakarta: Nalar, 2005), 89.
[9] Muhammad Asfar, Islam Lunak - Islam
Radikal; Pesantren,, Terorisme, dan Bom Bali, (Surabaya: JP Press,
2003), 213.
[10] Ab>u Abdullah Ibn Isma’>il al-Bukhāri, Sahīh Bukhāari, Jld. 2, (Bairut: Dār Sa’ab, tt), 135.
[11] Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Cet. 10, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999), 384.
[12] Kamus Besar bahasa Indonesia, Ibid,
20.
[13] Mujāhadah al-nasf, dapat dipahami
dengan mengerahkan segala kemampuan untuk
mempelajari ilmu agama, dan pengamalannya serta menyampaikannya kepada
orang lain, Mujāhadah al-Shaitān adalah dengan menghindari serangan
terhadap masalah-masalah shubhat dan hal-hal yang berbau shubhat, Mujāhadah
al-Kuffār, dapat dilakukan dengan kekuatan, harta, perkataan, dan hati,
sedangkan Mujāhadah al-Fussāq, dilakukan dengan kekuatan, perkataan, dan
terakhir dengan hati. LIhat: Sha’di Abu Jaib, Al-Qāmus Al-Fiqh: Lughatan Wa
Istilāhan, (Bairut: Dār Al-Fikr, 1998), 71.
[14] Al-Azhar, Bayān Li al-Nās min al-Azhar
al-Shar>if, (Kairo: Al-Azhar, 1984), 273-275.
[15] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi
Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000), 315.
[16] Al-Qur’an, Q.S. 2: 190. Lihat, Al-Khamsi,
Mohammad Hasan, Qur’ān Karīm Tafsīr wa Bayān, (Bairut: Dār al-Rashīd,
tt.)
[16]
Al-Qur’an, Q.S. 8: 61
[17] Al-Qur’an, Q.S. 2: 193
[18] Al-Qur’an, Q.S. 8: 61
[19] Al-Qur’an, Q.S. 60: 8
[20] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi
Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000), 315-316.
[21] Mulyadi Kartanegara, Pemikiran Islam
Kontemporer, (Yogyakarta: Jendela, 2003), 3.
[22] Pemikiran Islam Kontemporer, Ibid,
5
[23] Muhammad Khair Haikal, Al-Jih>ad wa al-Qit>al f>i al-Siy>asah al-Shar’iyah, terj. A. Fakhri, (Bogor: Puataka Tariqul Izzah,
2003), 544.
[24] Luqm>an Ibn Muhammad Ba’abduh, Mereka adalah
Teroris: Sebuah Tinjauan Shari’ah, (Malang: Qaulan Sadida, 2005), 13.
[25] Noeng Muhajir, Metode Penelitian
Kualitatif, (Yokyakarta: Rake Sarasin, 1996), 49.