Contoh Proposal Tesis


REINTERPRETASI DAN AKTUALISASI JIHAD DALAM ISLAM
( Studi Analisis Pemikiran Abdullahi Ahmad al-Na’im  )
  
A. Latar Belakang Masalah
Jihad merupakan bagian integral wacana Islam sejak masa awal Islam hingga masa kontemporer. Banyak ulama dan pemikir muslim terlibat dalam pembicaraan tentang jihad baik berkaitan dengan ajaran fikih maupun dengan konsep politik Islam. Konsep-konsep yang dikemukakan sedikit demi sedikit mengalami pergeseran  dan perubahan, sesuai dengan konteks dan lingkungan.
Beberapa pemikir jihad antara lain, imam M>>alik Ibn Anas dalam kitab al-Muwa}t}t>a dan Ab>u Yus>uf atau Ya’q>ub Ibn Ibr>ah>im al-An}s>ari dalam kitab al-Kharaj, membahas jihad secara terperinci, yang intinya bahwa  jihad secara alamiyah diartikan sebagai perang untuk memperluas wilayah  kekuasaan dan pengaruh Islam. Jihad diartikan sama atau berkaitan erat dengan da’wah Isl>amiyah.[1]
Dalam perkembangan selanjutnya, jihad lebih berkaitan dengan politik daripada dakwah. Pandangan ini dikemukakan oleh Ibn Taimiyyah, menurutnya kekeuasaan politik merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan bagi kehidupan sosial. Tugas menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran hanya bisa di laksanakan sepenuhnya dengan kekuasaan politik.[2]
Dewasa ini, paradigma jihad jauh lebih berkembang kepada permasalahan yang komplek, ada yang mengembalikan kepada  nilai tekstual ayat-ayat al-Qur’an dan ada juga yang mengembangkan jauh kepada pergerakan-pergerakan yang mengatasnamakan perjuangan Islam. Hampir dapat dipastikan, istilah jihad merupakan suatu konsep Islam yang paling sering disalahpahami, khususnya di kalangan sebagian muslim dan pengamat Barat. Ketika Istilah ini di sebut, citra yang muncul di kalangan Barat adalah “perang suci” (holy war), yang dilakukan oleh para lasykar muslim yang menyerbu ke berbagai wilayah di Timur Tengah atau tempat-tempat lain, memaksa orang-orang non muslim memeluk Islam. Begitu melekatnya citra ini, sehingga fakta dan argumen apapun yang dikemukakan pihak muslim, sulit  untuk diterima oleh masyarakat Barat.
Kalau menyaksikan beberapa peristiwa yang terjadi di luar negeri, seperti konflik antara Israil dan Palestina, keterlibatan Amerika Serikat atas konflik tersebut, bagi sebagian umat Islam, konteks ini disejajarkan dengan perang salib yang waijb diperangi, memaknai jihad dengan perang melawang kaum kafir, sebab-sebab konflik tidak dilihat sebagai sebagai konflik antar negara, akan tetapi lebih kepada pertarungan kepentingan yang didasari agama, ideologi atau akidah. Selain konflik yang terjadi di Palestina, Irak dan Afganistan juga dianggap sebagai tempat jihad.[3]
Begitu juga peristiwa pengeboman yang terjadi mengatasmanakan jihad Islam, misalnya yang terjadi di Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2002 tepatnya di Pulau Bali yang menewaskan ratusan orang baik dari kalangan orang muslim maupun non muslim, semakin memperkuat tuduhan orang Barat bahwa peristiwa ini merupakan aksi kekerasan yang dilakukan oleh  kaum muslim dengan alasan jihad. Belum lama peristiwa pengeboman yang terjadi di Bali, tragedi pengeboman kembali terjadi di hotel J.W. Marriot Jakarta, bom Bali II dan lainnya, peristiwa ini menyisakan banyak kepedihan dari berbagai kalangan.
Di balik peristiwa pengeboman yang terjadi di Bali diakui oleh Imam Samudra salah seorang pelaku peristiwa, sebagai wujud aktualisasi dari jih>ad fi> sab>ilillah  yang akan memperoleh janji Allah, akan  masuk Surga dengan jalan pintas.[4]
 Tragedi pengeboman dan kekerasan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim yang mengatasnamakan jihad,  mengindikasikan adanya suatu  kesalahpahaman tentang makna jihad dan derivasinya. Ada yang mengartikan dengan perjuangan fisik, perjuangan dengan kekuatan, bahkan ada juga yang menafsirkan jihad lebih miring atau lebih tepat dengan jihad arti negatif yang diidentikkan dengan kekerasan. Menarik untuk dicatat bahwa sejak setengah abad terakhir, jihad dalam makna yang negatif, yakni peperangan, kekerasan, dan teror[5]  mendominasi wacana politik kehidupan kaum Muslim di seluruh dunia, dari Mesir, Palestina hingga Indonesia. Kata “jihad” selalu digunakan dan diasosiasikan dengan kelompok atau organisasi radikal. Di Mesir ada kelompok “ al- Jiha>d al-Isla>mi” yang dikenal, salah satunya, karena berhasil membunuh Presiden Anwar Sadat; di Pakistan ada “Haraka>t  al-Jiha>d  al-Isla>mi” yang terkenal karena aksi-aksi kekerasannya; di Indonesia ada “Laskar Jihad” yang dikenal karena keterlibatannya dalam konflik agama di Ambon.
 Di kalangan orang Barat non Islam secara umum, jihad dalam pengertian negatif lebih sering ditemukan daripada yang positif. Bagi sebagian orang-orang non muslim, jihad diidentikan dengan perang atau Fighting yang berkonotasi pada kekerasan, pembunuhan, dan pertumpahan darah.[6]
Ada satu pengalaman yang menarik antara mahasiswa pascasarjana di Harvard University dengan salah satu dosennya yang mengajar bahasa dan kebudayaan indomuslim, suatu ketika terjadi dialog antara keduanya, mahasiswa tersebut menanyakan suatu pertanyaan, “ Bagaimana mungkin seorang intelektual seperti anda, yang tentu amat rasional dan cerdas, memeluk sebuah agama yang menganjurkan jihad, perang suci, dan terorisme?”[7]
Pandangan jihad yang diartikan sebagai perang antara orang Islam dan kristen atau perang salib  diakui oleh sebagian anggota MMI (Majlis Mujahidin Indonesia), bahkan jihad tidak hanya diakui semata-mata sebagai perang antara Islam dengan Kristen atau perang salib. Menurutnya, giat dalam belajar juga termasuk jihad, karena belajar juga menolong agama Allah, dan segala yang dilakukan untuk menolong agama Allah  dikatakan sebagai jihad.[8]
Pada masa Rasulullah, konsep jihad telah dimanifestasikan dalam beragam bentuk, mulai dari dakwah yang bersifat lisan sampai dengan perang melawan kaum kafir. Jihad pada masa Nabi di Mekkah lebih mengarah kepada jihad dengan lisan, Nabi mulai berjihad mengajak umat manusia menghadp Allah, menuju jalan yang lurus, dengan pasrah dan damai. Kemudian setelah Nabi berhijrah ke Madinah, Nabi baru mendapat perintah perang untuk mempertahankan diri  dari orang-orang yang memerangi Islam, sebagian perang dilakukan oleh Nabi untuk mempertahankan serangan musuh, sebagian lagi dilakukan karena ada bukti kuat bahwa kaum musyrik telah menyerang kaum muslim.[9] Begitu juga dalam hadis riwayat al-Bukh>ari, dikatakan bahwa haji mabrur merupakan jihad yang paling utama.[10]
Pada masa Nabi, jihad sebenarnya sesuatu yang merupakan fakta sejarah, namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah dengan penggunaan kekerasan fisik untuk membuat orang bersyahadat itu diperbolehkan? Kemudian bagaimana dengan penafsiran terhadap  ayat al-Qur’an “L>a ikrāha >fi al-d>in?  apakah makna jihad sebagaimana yang  dikehendaki oleh Islam, dan bagaimana mengaktualisasikan jihad pada masa sekarang yang sudah  mencapai komplektisitas yang tinggi, baik terhadap satu negara yang mayoritas berpenduduk muslim maupun yang beragam agama?
Apa yang menjadi sebab munculnya aksi kekerasan, dan apa yang dimaksud jihad bagi sebagian umat Islam, dan sebagian yang lain.  Adakah  kesalahpahaman yang mendasar tentang pengertian jihad dan pengaktualisasiannya, atau  ada suatu ketidakadilan yang dirasakan oleh sebagian pihak  sehingga menstimulasi timbulnya serangan?
Abdullahi Ahmad al-Na’>im, sebagai salah seorang aktifis HAM, juga merupakan salah satu tokoh pemikir modern, bangkit memberikan kritik terhadap kemajuan peradaban Islam diantaranya konsep jihad untuk menghadapi belbagai probem pada era modern, disamping para pemikir muslim lainya yang juga memberikan pembaharuan terhadap Islam seperti Mahmoud Muhammad {Taha, Mohammad Abu Zahrah, Syaikh Mahmud Saltut, Hasan Ibrahim Hasan, Mu}s}tafa al-Siba’i, Wahbah al-Zuhaili, Abu A’la al-Maududi, Sayyid Qutub, Sayyid Sabiq, dan masih banyak tokoh-tokoh pemikir lain yang juga berpartisipasi memberikan masukan bagi kebaikan umat Islam.
Ahmad Al-Na’im dalam salah satu bukunya memberikan suatu rekonstruksi peradaban, dengan mengkaji kembali teks-teks yang diturunkan di Mekkah dan  yang diturunkan pada periode Madinah, di dalamnya terdapat suatu pemikiran tentang jihad serta pandangan-pandangannya bagi  mewujudkan pengaktualisasian  hukum Islam terutama pada masa modern saat ini.

B. Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
  1. Apakah yang dimaksud jihad, Apa yang menjadi latar belakang Abdullahi Ahmad al-Na’im   memunculkan konsep jihad beserta  dasar argumennya?
  2. Bagaimana relevansi makna jihad menurut Abdullahi Ahmad al-Na’im   dalam konteks kekinian?
  3. Bagaimana mengaktualisasikan jihad  bagi muslim Indonesia? 

C. Pembatasan masalah

Dalam penelitian ini  penulis arahkan pada permasalahan  jihad, terutama tentang tindak kekerasan yang dilakukan sebagian kaum muslim sendiri seperti melakukan tindakan anarkis dengan mengebom, dengan meledakkan diri, yang menurut keyakinan mereka adalah bagian dari jihad. Pengakuan para pelaku bom Bali I seperti Imam Samudra dan Amrozi, sangat tegas  bahwa mereka melakukan hal itu karena panggilan jihad, karena permasalahan ini tidak hanya terjadi masa akhir-akhir ini namun sudah menjadi permasalahan sejak dahulu sampai sekarang.

D. Definisi Operasional

            Untuk menghindari kemungkinan terjadi kesalahan persepsi dalam memahami judul tesis ini, perlu dijelaskan beberapa term dalam judul tesis ini:
  1. Reinterpretasi secara etimologi berarti pemberian kesan, pendapat, atau pandangan teoritis terhadap sesuatu;  menafsirkan.[11] Term ini dipakai dalam penelitian penulis untuk memberikan tempat yang tepat bagi pemahaman jihad. Sangat disayangkan jika Jihad yang merupakan amaliah suci kemudian disalahgunakan oleh beberapa pihak dengan alasan agama.
  2.  Aktualisasi, yaitu menjadikan sesuatu yang  betul-betul ada dan terlaksana, yang diharapkan adalah dari pemaknaan jihad yang tepat ini dapat diakses dan di laksanakan atau aktualisasikan secara baik dalam kehidupan nyata.[12]
  3.  Jihad bentuk masdar dari kata “jā, ha, dan da” yaitu mengerahkan segala kemampuan untuk menghadapi musuh. Namun jihad juga diartikan sebagai mujāhadah al-nafs, Shaitān, dan al-Fussāq. [13] Dilihat akar kata jihad yang berasal dari susunan kata “j>a, ha, dan da,”  jihad berarti “bekerja keras” atau ‘berjuang’. Kemudian dari akar kata ini akan melahirkan beberapa kata, antara lain; jihad, yaitu perjuangan secara otot. Dari akar kata yang sama juga melahirkan ijtihad, perjuangan secara otak, dan dari akar kata yang juga melahirkan kata mujahadah; perjuangan hati nurani, perjuangan spiritual.
Jihad juga beragam macamnya, setidaknya terdapat tujuh macam jihad, yaitu jih>ad al-nafs jih>ad al-Shaitan, jih>ad al-faqr, jih>ad al-Jahl, jih>ad al-maradl,  jih>ad al-bashr, dan terkhir jih>ad  >fi sabil>illa, yang bertujuan membawa kepada perdamaian melalui berbagai persiapan, pengembangan dan perencanaan,  hal ini melibatkan seluruh aktivitas umat Islam.[14]
Sedangkan Ibn Qayyim menguraikan bahwa jika dilihat dari pelaksanaannya, jihad dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu jih>ad mu}tlaq, jih>ad  }hujjah, dan jihad  amm.[15]
Pertama, jih>ad mu}tlaq adalah perang melawan musuh di medan pertempuran. Jihad ini mempunyai persyaratan tertentu, di antaranya perang tersebut harus bersifat defensif,[16], untuk menghilangkan fitnah,[17] menciptakan perdamaian,[18] dan mewujudkan kebajikan dan keadilan,[19]
Kedua, jih>ad  }hujjah adalah jihad yang dilakukan dalam berhadapan dengan pemeluk agama lain dengan menggunakan argumen yang kuat atau jihad bi al-lisan.
 Ketiga, jih>ad  >amm, yaitu jihad yang mencakup segala aspek kehidupan, baik yang bersifat moral maupun yang bersifat material, terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain di tengah-tengah masyarakat, jihad seperti ini dapat dilakukan dengan pengorbanan harta, jiwa, tenaga, waktu, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Jihad ini juga bersifat kesinambungan tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu, dan bisa dilakukan terhadap musuh yang nyata, setan atau hawa nafsu.[20]
4. Abdullahi Ahmad al-Na’i> m  adalah salah seorang aktivis HAM yang dikenal di dunia Internasional, lahir di negara Sudan 1946, menyelesaikan S1 dinegerinya sendiri, yaitu di Universitas Khartoum, Sudan. Kemudian program magister diraihnya dari University of Cambridge dalam bidang kriminologi, dan gelar Ph.D dalam bidang hukum di peroleh dari University of Edinburgh, Skotlandia.[21]
Selain ahli di bidang hukum, al-Na’>im juga ahli di bidang hubungan internasional, sehingga dengan dua disiplin yang dia miliki, dapat menggabungkan hukum Islam yang berakar dari sosio kultural masa awal Islam dan hubungan Internasional yang berakar pada konteks era nation state dunia modern  yang bersumber  dari Eropa abad ke 17 M.[22]

E. Tujuan Penelitian
            Tujuan dari penelitian ini adalah:
  1. Mengetahui konsep jihad, latar belakang Abdullahi Ahmad al-Na’im tentang konsep jihad beserta dasar argumennya.
  2. Mengetahui relevansi makna jihad menurut pandangan  Ahmad al-Na’im dalam konteks kekinian.
  3. Mengetahui  bagaimana mengaplikasikan, mengaktualisasikan jihad bagi muslim Indonesia.
  E. Manfaat penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis:
1.      Manfaat teoritis
a.       Memberikan kontribusi bagi perkembangan studi Islam
b.      Menambah kazanah keilmuan akademis
c.       Sebagai referensi untuk penelitian  lebih lanjut tentang pemikiran jihad Islam.
2.      Manfaat Praktis
Manfaat praktis yang diharapkan dari penelitian ini adalah Memberikan pemahaman yang detail dan kesadaran bagi orang muslim maupun non muslim tentang makna jihad, relevansi dan aktualisasi,  khususnya bagi pemahaman sebagian umat Islam yang masih sempit terhadap makna jihad dan derivasinya sehingga tidak menyesatkan, atau disalahgunakan oleh sebagian pihak demi suatu kepentingan atas nama agama tertentu dalam pengamalan kehidupan sehari-hari.

F. Kajian Pustaka

Penelitian tentang pemikiran al-Na’>im dilakukan oleh Mohammad Hefni  di Pascasarjana IAIN Sunan Ampel tahun 2001, dalam penelitiannya yang berjudul “Reformasi Shari’ah dan Wacana Hak Asasi Manusia” yang mengkaji  tentang kedudukan perempuan dalam HAM”. Ia menjelaskan tentang gagasan reformasi shari’ah yang didasarkan  pada posisi dan formulasi syari’ah yang ada, terutama dalam status perempuan, diskriminasi gender,  di dalamnya juga membahas tentang jihad namun hanya sedikit sekali sehingga sangat perlu untuk di lakukan penelitian lebih lanjut. Selain tulisan tentang al-Naim tersebut, terdapat beberapa tulisan tentang jihad yang ditulis oleh pemikir lain selain al-Na’im di antaranya: tulisan tentang jihad dalam al-Qur’an: studi perbandingan penafsiran mohammad Rash>id Ridh>a dan Sayyid Qutub yang ditulis oleh Mohammad M.Ag.  Dalam Desertasinya pada IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 1999, ia menjelaskan tentang penafsiran ayat-ayat jihad menurut pandangan mohammad Rash>id Ridh>a dan Sayyid Qutub. Tulisan Azyumardi Azra dalam buku “Pergolakan Politik Islam” di dalamnya mengkaji tentang jihad, terorisme, konsep, dan praktek, serta jihad; revolusi Islam pandangan al-Maududi. Buku “Jihad dan Perang” yang ditulis oleh Muhammad Khair Haekal, ia menjelaskan secara terperinci makna jihad, qital,  dan alasan dideklarasikannya jihad dalam Islam, dakwah Islam periode Makkah sebagai pra-jihad, serta pandangan para pemikir modern tentang sebab-sebab peperangan.[23] Tulisan Abdul Aziz (Imam Samudra) yang berjudul “Aku Melawan Teroris” yang menyajikan tentang alasan-alasan atas tindakan pengeboman di  Indonesia, khususnya yang terjadi di Pulau Bali pada tahun 2002. Tulisan Luqm>an Ibn Muhammad Ba’abduh dalam bukunya “Mereka adalah Teroris: Sebuah Tinjauan Shari’ah” di dalamnya menjelaskan tentang jihad dalan pandangan al-Qur’an dan al-Hadis sebagai tanggapan  atas  buku aku melawan teroris karya Imam Samudra.[24] Buku “The Second Message of Islam; Syari’ah Demokratik” karya Mahmoud Muhammad {Taha, yang membahas tentang pandangan filsafat individu dan komunitas dalam Islam,  dua pesan Islam: keterpaksaan-keterpaksaan duniawi, dan menuju kebebasan Absolut Individu. Serta beberapa  tulisan berupa artikel dalam situs internet yang ditulis oleh al-Naim sendiri  dan orang lain seperti M. Hilaly Basya, Lutfi al-Syaukani, juga anggota JIL seperti Ulil Absar Abdalla  melengkapi studi pustaka dalam penelitian penulis. Sejauh ini belum ada penelitian Abdullahi Ahmad al-Na’>im yang membahas tentang  interpretasi jihad dan aktulisasinya.

G. Metode Penelitian
1. Jenis penelitian       
Jenis penelitian yang digunakan  dalam pembahasan pemikiran jihad menurut Abdullahi Ahmad al-Na’>im adalah  penelitian literer  (Library Research) yang bersumber dari buku karya Abdullahi Ahmad al-Na’>im juga  buku lain  yang mengkaji tentang jihad.

2. Data penelitian
  1. Jenis data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data agregate yang diperoleh melalui pengumpulan  data-data yang berkaitan dengan jihad menurut Abdullahi Ahmad al-Na’>im.
  1. Sumber data
Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini  berasal Sumber data primer dan sekunder.  Sumber data primer penelitian ini berasal dari bahan tertulis, yaitu buku karya al-Na’>im yang berjudul “Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law”. Buku ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Arab pada tahun 1994  dengan judul “Na}hwa Ta}tw>ir Al-Tashr>i’ Al-Isl>ami.  penerjemah Husain Ahmad ‘Am>in, Kairo : Sina Li al-Nashr, dan bahasa Indonesia tahun 1996, dengan judul “Dekonstruksi Syari’ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia, dan Hubungan Internasional dalam Islam. Yogyakarta: LKIS, oleh  Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrani.
Sedangkan buku karya al-Na’>im lain  seperti  Al-Qur’an, Shari’ah, and Human Right, Aplication  Of Shari’ah (Islamic Law), and Human Rights in The Sudan  untuk melengkapi  sumber data sekunder penelitian ini.
Begitu juga sumber data sekunder lain yang mendukung penelitian ini meliputi  sumber-sumber tulisan  selain tulisan al-Na’>im yang memiliki relevansi dengan penelitian ini seperti buku, jurnal, artikel, serta koran yang memuat tentang masalah jihad.
  1. Teknik pengumpulan dan pengelolahan data
Pengumpulan data ini dimulai  dengan membaca buku karya Abdullahi Ahmad al-Na’>im yang tertuang dalam buku Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law.  Penelitian tentang pemikiran Abdullahi Ahmad al-Na’>im  ini lebih banyak terfokus pada sisi pemikiran jihad, meskipun didalamya tersurat tentang hukum Islam dan hukum internasional. Kemudian  dari hasil membaca penulis menemukan ide-ide yang ada di dalam buku tersebut, lalu pada tahap selanjutnya  menganalisis pemikiran  beliau dan menarik kesimpulan.
Untuk membuktikan otentisitas pemikiran  Abdullahi Ahmad al-Na’>im, maka diadakan kajian terhadap buku-buku Abdullahi Ahmad al-Na’>im sendiri, kemudian sebagai bahan analisisnya penulis mencari literatur lain yang berhubungan dengan pemikiran jihad  baik sebagai penjelas maupun  sebagai analisis kritis pemikirannya.
  1. Metode pembahasan dan pendekatan
Mengingat penelitian ini termasuk dalam kategori library research, maka data yang telah diperoleh diolah dengan metode penelitian kualitatif dan dianalisis secara diskriptif kritis, dengan pendekatan  analisis isi (content analysis)[25],  yaitu analisis  ilmiyah tentang pesan atau isi  suatu komunikasi. 

H. Sistematika Pembahasan

            Penelitian ini tersusun dalam sistematika sebagai berikut:
Bab Pertama adalah pendahuluan yang mengedepankan latar belakang masalah, perumusan dan pembatasan masalah, definisi operasional, tujuan dan manfaat penelitian,  kajian pustaka, metode penilitian, dan sistematika pembahasan.
Bab kedua membahas tentang konsep pemikiran Abdullahi Ahmad al-Na’im yang dimulai dari biorgafi  Abdullahi Ahmad al-Na’im, meliputi kehidupan al-Na’im, latar belakang pendidikan, lingkungan sosial masyarakatnya, serta kehidupan politik pada masa al-Na’im. Kemudian membahas pandangan al-Na’im tentang konsep jihad, perang, dan teror, sebab, syarat, tujuan  melakukan  jihad dan perang, serta dasar-dasar argumen yang menjadi pedoman Ahmad al-Na’im
Bab ketiga relevansi pemikiran jihad  al-Na’im dalam konteks kekinian, dengan mengedepankan  analisa terhadap pandangan al-Na’im, meliputi aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim, dan non muslim dalam kaitanya dengan jihad maupun teror.
Bab keempat menyajikan aktualisasi pemikiran  jihad   Abdullahi Ahmad al-Na’im dalam konteks kekinian bagi muslim Indonesia, antarnya lain  mengembalikan nilai-nilai jihad sebagai suatu ajaran  Islam bukan sebagai suatu gerakan yang mengatasnamakan Islam, dan  jihad sebagai motivasi penegakan shari’ah Islam. 

Bab kelima penutup dengan menyajikan kesimpulan, dan  saran.


BIBLIOGRAPHY


Abu Jaib, Sha’di.  Al-Qāmus Al-Fiqh: Lughatan Wa Istilāhan.  Bairut: Dār Al-Fikr, 1998.

Alusi, Shihābuddin Sayyid Mahmud Al-Baghdādi, Al.  Ruh Al-Ma’āni f>i Tafsir al-Qur’ān al-Adhim Wa Sab’u al-Mathāni. Vol. X, Bairut: Dār al-Kutub Al-Ilmiyah, 1994.
Armstrong, Karen. Berperang Demi Tuhan; Fundamentalisme dalam Islam, Kristen, dan Yahudi.  Bandung : Mizan, 2000.

Asfar, Muhammad, Islam Lunak - Islam Radikal; Pesantren,, Terorisme, dan Bom Bali, Surabaya: JP Press, 2003

Azhar.  Al, Bayān Li al-Nās min al-Azhar al-Sharī.  Kairo: Al-Azhar, 1984.

Azra, Azyumardi, Pergolakan Politik Islam; Dari Fundamentalisme, Modernisme, hingga Postmodernisme, Jakarta: Paramadina, 1996.

Ba’abduh, Luqm>an Ibn Muhammad, Mereka adalah Teroris: Sebuah Tinjauan Shari’ah, Malang: Qaulan Sadida, 2005.

Barboza, Steve. Allah di Harvard dalam  Jihad Gaya Amerika; Islam Setelah Marcolm X, Terj. Bandung: Mizan, 1996.

Bukhāri, Ab>u Abdullah Ibn Isma’>il al-,  Sahīh Bukhāari, Jld. 2, Bairut: Dār al-Sa’ab, tt.

Chomsky, Noam.  Menguak Tabir Terorisme Internasional. Bandung: Mizan, 1991.

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.

Haikal, Muhammad Khair, Al-Jih>ad wa al-Qit>al f>i al-Siy>asah al-Shar’iyah, terj. A. Fakhri, Bogor: Puataka Tariqul Izzah, 2003.

Jansen, Johannes J.G.,  The Neglected Duty: The Creed of Sadat’s Assassins and Islamic Resurgence  in the  Middle East.  New York; Tp, 1988

Kartanegara, Mulyadi,  Pemikiran Islam Kontemporer, Yogyakarta: Jendela, 2003.

Khamsi, Mohammad Hasan. Al,  Qur’ān Karīm Tafsīr wa Bayān. Bairut: Dār al-Rashīd, tt.

Lewis, Bernard. The Crisis Of Islam Holy War and Unholy Terror.  New York: The Modern Library, 2003.

Muhajir, Noeng.  Metode Penelitian Kualitatif.  Yokyakarta: Rake Sarasin, 1996.

Mujani, Saiful, Benturan Peradaban; Sikap dan Prilaku Islamis Indonesia terhadap Amerika Serikat, Jakarta: Nalar, 2005

Na’>im, Abdullahi Ahmad, Al.  Toward an Islamic Reformation; Civil Liberties, Human Rights, and International Law.  Syracuse: Syracuse University Press, 1984.

_____, Dekonstruksi Syari’ah. Yogyakarta: LKIS, 1997.

_____, Na}hwa Ta}tw>ir Al-Tashr>i’ Al-Isl>ami.  ter. Husain Ahmad ‘Am>in, tt. : Sina Li al-Nashr, tt.

Peters, Rudolph.  Jihad in Clasical and Modern Islam.  USA: Markus Wiener Publisher Princeton, 1995.

Samudra, Abdul Aziz Imam,  Aku Melawan Teroris,  Solo: Jazera, 2004.

Surah, Abi Is>a Muhammad Ibn ‘Is>a Ibn. Al-Jami’ Al-Sah>ih Sunan al-Turmudzi, dalam bab  Fa}d>}a’il al-jih>ad.  Bairut: Dār al-Fikr, tt.

}}Taha, Mahmoud Muhamad. The Second Message of Islam: Syari’ah Demokratik. Surabaya: Elsad, 1996.

Taimiyyah, Ab>u Abbas Ahmad Ibn, Al-Siy>asah al-Shar’iyyah f>i Isl>ah al-R>>a’I  wa al-R>>a’iyyah, Kairo: tp, 1951.

Tim Penyusun  Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 10. (Jakarta: Balai Pustaka, 1999.

Umar, Nazaruddin, dalam suatu wawancara khusus dengan Ulil Absar Abdillah, http://www.Islamlib.com /id/index.php?page=article&id=181

http://www.jawapos.co.id,  (Rabu, 26 April 2006), 1.


[1] Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam; Dari Fundamentalisme, Modernisme, hingga Postmodernisme, (Jakarta: Paramadina, 1996), 132.
[2] Ab>u Abbas Ahmad Ibn Taimiyyah, Al-Siy>asah al-Shar’iyyah f>i Isl>ah al-R>>a’I  wa al-R>>a’iyyah, (Kairo: tp, 1951), 177.
[3] Saiful Mujani, Benturan Peradaban, 93
[4] Imam Samudra, Aku Melawan Teroris, ( Solo: Jazera, 2004), 83
[5] Memang sulit untuk menyetujui definisi umum terhadap bentuk kekerasan bermotivasi politik yang secara umum dikenal sebagai teror, karena masing-masing situasi harus dilihat dalam konteksnya sendiri, namun dalam tulisan ini “terorisme” didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan bawah tanah  terhadap orang yang tidak terlibat perang untuk tujuan politik. Lihat Al-Na’i> m , Toward An Islamic Reformation; Civil Liberties, Human Rights, and International Law, (Syracuse: Syracuse University Press, 1946), 156.
[6] Rudolph Peters, Jihad  in Clasical and Modern Islam,  ( USA: Markas Wiener Publisher Princeton, 1995), 116.
[7] Steven Barboza, Jihad Gaya Amerika; Islam Setelah Marcolm X, Terj. (Bandung: Mizan, 1996), 73.
[8] Irfan S. Awwas, wawancara, 15 Februaru 2005. lihat, Saiful Mujani, Benturan Peradaban; Sikap dan Prilaku Islamis Indonesia terhadap Amerika Serikat, (Jakarta: Nalar, 2005), 89.
[9] Muhammad Asfar, Islam Lunak - Islam Radikal; Pesantren,, Terorisme, dan Bom Bali, (Surabaya: JP Press, 2003),  213.
[10] Ab>u Abdullah Ibn Isma’>il al-Bukhāri, Sahīh Bukhāari, Jld. 2, (Bairut: Dār Sa’ab, tt), 135.
[11] Tim Penyusun  Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 10, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999), 384.
[12] Kamus Besar bahasa Indonesia, Ibid, 20.
[13] Mujāhadah al-nasf, dapat dipahami dengan mengerahkan segala kemampuan untuk  mempelajari ilmu agama, dan pengamalannya serta menyampaikannya kepada orang lain, Mujāhadah al-Shaitān adalah dengan menghindari serangan terhadap masalah-masalah shubhat dan hal-hal yang berbau shubhat, Mujāhadah al-Kuffār, dapat dilakukan dengan kekuatan, harta, perkataan, dan hati, sedangkan Mujāhadah al-Fussāq, dilakukan dengan kekuatan, perkataan, dan terakhir dengan hati. LIhat: Sha’di Abu Jaib, Al-Qāmus Al-Fiqh: Lughatan Wa Istilāhan, (Bairut: Dār Al-Fikr, 1998), 71.
[14] Al-Azhar, Bayān Li al-Nās min al-Azhar al-Shar>if, (Kairo: Al-Azhar, 1984), 273-275.
[15] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000), 315.
[16] Al-Qur’an, Q.S. 2: 190. Lihat, Al-Khamsi, Mohammad Hasan, Qur’ān Karīm Tafsīr wa Bayān, (Bairut: Dār al-Rashīd, tt.)
[16]  Al-Qur’an, Q.S. 8: 61
[17] Al-Qur’an,  Q.S. 2: 193
[18] Al-Qur’an, Q.S. 8: 61
[19] Al-Qur’an, Q.S. 60: 8
[20] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000), 315-316.
[21] Mulyadi Kartanegara, Pemikiran Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Jendela, 2003), 3.
[22] Pemikiran Islam Kontemporer, Ibid, 5
[23] Muhammad Khair Haikal, Al-Jih>ad wa al-Qit>al f>i al-Siy>asah al-Shar’iyah, terj. A. Fakhri, (Bogor: Puataka Tariqul Izzah, 2003), 544.
[24] Luqm>an Ibn Muhammad Ba’abduh, Mereka adalah Teroris: Sebuah Tinjauan Shari’ah, (Malang: Qaulan Sadida, 2005), 13.
[25] Noeng Muhajir, Metode Penelitian Kualitatif, (Yokyakarta: Rake Sarasin, 1996), 49.
Next Post
No Comment
Add Comment
comment url