Bahsul masail 2018 konferwil NU

الأسءلۃ الواقعيّۃ
في إجتماع الولايۃ المسءوليۃ عن مجمع النهضيين بجاوی الشرقيّۃ

AS'ILAH WAQI'IYAH KONFERWIL PWNU JATIM

1. Acara ‘Karma’ di TV
Karma adalah acara televisi realitas adikodrati (supranatural) yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV swasta sejak 24 Desember 2017. Acara yang berdurasi 120 menit ini di pandu oleh Robby Purba sebagai pembawa acara dan Roy Kiyoshi sebagai penerawang. Dalam setiap episode terdapat 31 orang peserta yang semuanya adalah orang-orang bermasalah. Roy yang merupakan seorang yang indigo mempunyai kemampuan menerawang masa lalu dan masa depan seseorang melalui data tanggal lahir, gambar, tulisan dan pengakuan dari peserta, bahkan Roy juga dengan tanpa beban mengungkap penyebab masalah yang dihadapi peserta semisal disantet atau diguna-guna oleh salah satu teman atau keluarga. Namun demikian pada akhirnya Roy juga memberi masukan kepada peserta agar selalu melakukan kebaikankebaikan sebagai solusi menuju kehidupan yang lebih baik.

Pertanyaan:
a. Bagaimana hukumnya menayangkan acara seperti karma tersebut?
b. Bagaimana pula hukum menonton dan mempercayainya?
c. Bagaimakah hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut ? Apakah sama dengan mendatangi Kahin atau peramal?

2.TAKUT PELANGGAN BUBAR
DESKRIPSI MASALAH
Ibu Ani adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki bisnis yang cukup sukses. Ketlatenan dan keuletan Ibu Ani membuat bisnis pakaian yang dikembangkannya maju hingga menarik banyak pelanggan. Pelayanan yang ramah dan supel membuat pelanggannya bertambah banyak. Di tengah kesuksesannya itu, Ibu Ani mengalami musibah yang cukup berat. Ia ditinggal suami tercinta untuk selama-lamanya. Sebagai wanita muslimah, sudah tidak asing baginya larangan keluar rumah bagi wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah. Namun Ia bingung, apabila Ia berdiam diri di rumah selama 4 bulan 10 hari, besar kemungkinan Ia akan ditinggalkan para pelanggannya. Meskipun untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya selama masa iddah bisa dikatakan cukup dengan aset kekayaan yang dimiliki Ibu Ani.

Pertanyaan:
Apakah karena kekhawatiran ditinggal pelanggan termasuk hajat yang memperbolehkan keluar rumah bagi wanita yang tengah menjalani masa ‘iddah ?

3.Nebeng Listrik Pondok/Musolla
Di sebuah Pondok ada dua buah meteran listrik atas nama pondok dan musholla, kemudian ada seorang mudir/salah satu pengasuh ma’had yang menyalur daya listrik di pondok tersebut, namun setiap bulannya yang  membeli pulsa token listrik  90% nya dari uang pribadi mudir/ pengasuh pondok tersebut.  Sedangkan yang sepuluh persen dari uang kas pondok dan musolla.

Pertanyaan
a. Bolehkah Mudir tersebut nebeng listrik ke meteran pondok dan musholla dengan sistem seperti dalam diskripsi?
b. Kalau tidak boleh bagaimana solusinya ?

Saduran dari group WA
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url